PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
  • Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  • Bantuan pernbuatan dokumen hukum;
  • Advice, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
  • Rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
  • Rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.