PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
- Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
- Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
- Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
- Bantuan pernbuatan dokumen hukum;
- Advice, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
- Posbakum memberikan layanan berupa :
- Pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
- Penyedian informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum
- Setiap orang atau sekelompok orang (Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa, Saksi) yang tidak mampu secara ekonomi yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan melampirkan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh
instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu - Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Prosedur pemberian pelayanan posbakum antara lain sebagai berikut
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan PosbakumPengadilan Tata Usaha Negara.
- Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri atas Formulir permohonan, Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan, Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara , Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Penerima Layanan Posbakum.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, maka petugas Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dan daftar Organisasi Bantuan Hukum
- Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan
Untuk mendapatkan Formulir Permohonan Layanan Posbakum dapat datang langsung ke Meja Pelayanan Posbakum pada Pengadilan Tingkat Pertama PTUN Pada Wilayah Hukum PTTUN Palembang pada jam hari dan jam kerja.