Prosedur Permohonan Informasi
Secara umum prosedur permohonan informasi adalah sebagai berikut :
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
A. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Pangkalan Balai.
Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar.
- Informasi yang diminta belum tersedia, atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam katergori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan pengadilan dan memberikan salinannya kepada pemohon
- Petugas informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
- Petugas informasi langsung menerukan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan pasal 17 Undang-Uundang keterbukaan informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pembertahuan tertulis kepada petugas informasi, dalam hal permohonan ditolak.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
- Petugas informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada pemohon informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas infomasi memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tudak informasi tersebut.
- Dalam hal pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada petugas infomrasi dan petugas informasi memberikan tanda terima.
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), petugas informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email pemohon ata menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan.
B. Prosedur Khusus
Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan;
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan;
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya;
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon;
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;