Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax

Palembang, Jum’at (19/12/2025)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax pada hari Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Indroharto, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur peradilan terhadap sistem perpajakan berbasis digital yang saat ini tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak A. Syaifullah, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak Budhi Hasrul, S.H., para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, staf pelaksana, serta seluruh unsur aparatur peradilan yang terdiri dari PPPK dan PPNPN.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai implementasi Coretax, mekanisme administrasi perpajakan, serta kewajiban dan hak perpajakan yang melekat pada setiap aparatur negara. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dapat memahami dan menerapkan sistem Coretax secara optimal, sehingga tercipta tertib administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengadilan Bermartabat,
Negara Berdaulat.
Tim Redaksi PTTUN Palembang
