Profil Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Pada tahun 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah membentuk Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik dengan Nomor 12/KPTTUN.W5-TUN/SK/HM1.1/I/2025 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berdasarkan Surat Keputusan ini, telah ditetapkan struktur layanan sebagai berikut:
1. Ketua, Wakil dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan PPID.
2. Sekretaris sebagai Atasan PPID.
3. Panitera Muda Hukum sebagai PPID.
4. Panitera Muda Perkara, Kepala Bagian Umum dan Keuangan serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sebagai PPID Pelaksana.
5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi.
PPID PTTUN Palembang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di PTTUN Palembang. Dengan keberadaan PPID, harapannya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi ke PTTUN Palembang menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu.
Unduh dokumen SK Tim Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).